8/23/2012

Larangan puasa mendahului ramadhan, tidak ada puasa setelah nishfu sya'ban, dan berpuasa 6 hari di bulan syawal

- Rasulullah bersabda, "Janganlah salah seorang kalian mendahului ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali jika dia sebelumnya orang yang biasa berpuasa sunnah, maka dia boleh puasa pada hari itu." Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dll.

Hikmah & ibrah:
1. Jika kita sudah biasa puasa sunnah (senin-kamis atau puasa nabi dawud), sekiranya hari pertama ramadan jatuh hari Jum'at seperti pada 1 ramadhan 1433 H ini, maka kita boleh puasa sunnah pada hari kamis, sehari sebelum masuk ramadhan.
2. Para ulama menyebutkan alasan larangan puasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan ini, yaitu agar jangan sampai seseorang berpuasa pada hari tersebut padahal sudah masuk bulan ramadhan, ini tidak boleh.

------------------------

- Rasulullah bersabda, "Apabila masuk nishfu (setengah) bulan sya'ban, maka tidak ada lagi puasa sampai datang ramadhan." Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad, dll.
Dalam riwayat lain oleh Imam At-Tarmidzi disebutkan, "Apabila Sya'ban tinggal setengah lagi, maka janganlah kalian puasa."

Hikmah & ibrah:
 Sempat saya menyimak TL di twitter tentang kehebohan orang2 yang sibuk mencari dalil keshahihan hadist ini? Sekarang begini berpuasa di bulan sya'ban ini kan sunnah? buka wajib, betul kan? kalau diamalkan pahala, dan tidak diamalkan tidak apa2. Sepakat? Jadi kalo mau ibadah di bulan sya'ban monggo, itung2 persiapan menjelang bulan ramadan. So why people here have been so uproared about "perkara sunnah" and being neglect about "perkara wajib"? Padahal yang paling penting kan kewajiban apa yang belum kita penuhi saat ini sebagai seorang muslim? That's what we must do now! :)

-------------------------

- Rasulullah bersabda, "Barang siapa puasa ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari syawal, dia sama dengan puasa setahun penuh." Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam At-Tarmidzi, dll.
Juga hadits oleh Imam Al-Bukhari, "Karena hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi."

Hikmah & ibrah:
1. Puasa syawal ini hukumnya juga sunnah, tidak ada perbedaan antar ulama.
2. Catatan terutama bagi perempuan yang terpaksa batal puasa ramadhannya karena berhalangan harap mendahulukan qadha (bayar) puasanya sebelum shaum sunnah syawal, Wajib dulu baru sunnah.
3. Para ulama juga berpendapat tidak boleh menggabungkan perkara niat puasa wajib dan sunnah ini, kecuali antara sunnah dengan sunnah itu sendiri baru boleh digabungkan.
4. Puasa syawal sudah bisa dimulai sehari setelah Ied Fitri, yaitu 2 syawal.
5. Imam syafi'i dan Ibnu Mubarak menganjurkan puasa syawal dilakukan setiap hari secara berurutan, sedang Imam Ahmad dan Imam Waki berpendapat boleh juga dilakukan secara terpisah tak berurutan sesuai kemampuan. Kedua pendapat ini sama utamanya.

Wallahu a’lam bisshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar