10/19/2014

Hidayah

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Saudaraku.., mungkin kita sering berfikir sudah banyak cara menyadarkan/ merubah sifat seseorang agar menjadi seseorang yang baik. Sebenarnya apa yang salah dengan upaya kita? Mengenai hal ini, perlu kita ketahui, hidayah atau petunjuk hanyalah milik Allah

Allah SWT berfirman:

ﺇِﻧَّﻚَ ﻻَ ﺗَﻬْﺪِﻱ ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺒَﺒْﺖَ ﻭَﻟَٰﻜِﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﻬْﺪِﻱ ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎءُ ۚ ﻭَﻫُﻮَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻬْﺘَﺪِﻳﻦ

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS.Al Qashash: 56)

Sangat jelaslah, hidayah hanyalah milik Allah, dan Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendakinya. Barangsiapa yang Allah beri hidayah, tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang telah Allah sesatkan, tidak ada seorang pun yang bisa memberi hidayah kepadanya.

Semakin seorang meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah, niscaya bertambah hidayah padanya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan orang-orang disekeliling kita yang kita cintai, Aamiin.

10/16/2014

Yang Lebih Menyakitkan Daripada Melahirkan Bagi IBU

“IBU, masakin air bu. Aku mau mandi pakai air hangat,” seorang anak meminta ibunya menyiapkan air hangat untuk mandinya.

Sang ibu dengan ikhlas melaksanakan apa yang diperintah oleh sang anak.

Dengan suara lembut ibunya menyahut, “Iya, tunggu sebentar ya, sayang!”

“Jangan terlalu lama ya Bu! Soalnya saya ada janji sama tema,.” ujar sang anak.

Tidak lama kemudian sang ibu telah usai menyiapkan air hangat untuk buah hatinya.

“Nak, air hangatnya sudah siap,” ibu itu memberi tahu.

“Lama sekali sih, Bu…” sang anak sedikit membentak.

Setelah selesai mandi dan berpakaian rapi, sang anak berpamitan kepada ibunya, “Bu, saya keluar dulu ya, mau jalan-jalan sama teman.”

“Mau kemana nak?” tanya sang ibu.

“Kan sudah aku bilang, saya  mau keluar jalan-jalan sama teman,” kata sang anak sambil mengerutkan dahi.

Malam harinya, sang anak pulang dari jalan-jalan, sesampainya di rumah ia merasa kesal karena ibunya tidak ada di rumah. Padahal perutnya sangat lapar, di meja makan tidak ada makanan apa pun.

Beberapa saat kemudian, ibunya datang sambil mengucapkan salam, “Assalamu’ alaik­­um.. Nak, kamu sudah pulang? Sudah dari tadi?”

“Hah, ibu dari mana saja. Saya ini lapar, mau makan tidak ada makanan di meja makan. Seharusnya kalau ibu mau keluar itu masak dulu…” kata si anak dengan suara sangat lantang.

Sang ibu mencoba menjelaskan sambil memegang tangan anaknya, “Begini sayang, kamu jangan marah dulu. Ibu tadi keluar bukan untuk urusan yang tidak penting, kamu belum tahukan kalau istrinya Pak Rahman meninggal?”

“Meninggal? Padahal tidak sakit apa- apa kan, Bu?” sang anak sedikit kaget, nada suaranya juga tidak tinggi lagi.

“Dia meninggal waktu Maghrib tadi. Dia meninggal saat melahirkan anaknya. Kamu juga harus tahu nak, seorang ibu itu bertaruh nyawa saat melahirkan anaknya,” ibu memberikan penjelasan.

Hati sang anak mulai terketuk, dengan suara lirih ia bertanya pada ibunya, “Itu artinya, ibu saat melahirkanku juga begitu? Ibu juga merasakan sakit yang luar biasa juga?”

“Iya anakku. Saat itu ibu harus berjuang menahan rasa sakit yang luar biasa. Namun, ada yang lebih sakit daripada sekadar melahirkanmu, nak,” sang ibu menjawab.

“Apa itu, Bu?” sang anak ingin mengerti apa yang melebihi rasa sakit ibunya saat melahirkan dia.

Sang ibu tak mampu menahan air mata yang mengalir dari setiap sudut matanya seraya berkata, “Rasa sakit saat ibu melahirkanmu itu tak seberapa, bila dibandingkan dengan rasa sakit yang ibu rasakan saat dirimu membentak ibu dengan suara lantang, saat kau menyakiti hati ibu, Nak.”

Si anak langsung menangis dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuat selama ini pada ibunya..

-Dari berbagai sumber-

10/04/2014

Mutiara Zuhud

Banyak yang mengatakan zuhud itu berarti meninggalkan dunia, atau segala sesuatu yang bersifat keduniaan.
Padahal zuhud itu adalah mereka yang memiliki dunia, namun tidak dapat dimiliki dunia.
Jadikanlah dunia ditanganmu, bukan dihatimu.

Karena,

Dunia itu ibarat bayang-bayang, jika dikejar, kau takkan mampu menangkapnya, engkau hanya perlu memalingkan dirimu darinya, maka ia tak punya pilihan lain, kecuali mengikutimu.

10/03/2014

Hukum Berpuasa di hari Sabtu

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, berikut ini kami nukilkan beberapa fatwa Ulama’, diantaranya:

Fadhilatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang hadits:

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إلاَ فِيمَا اُفْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang difardhukan bagi kalian.”

Maka inilah jawaban beliau rahimahullah:

Hadits tersebut sudah dikenal dan ia ada di Bulughul Maram dalam kitab ash-Shiyam. Dan ia adalah hadits dha’if yang syadz (ganjil) dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih, seperti sabda Nabi shallallahualaihi wasallam:

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, إِلا اَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ, أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.”(HR: al-Bukhari dan Muslim)

Dan sudah diketahui bersama bahwa hari setelahnya adalah hari sabtu, dan hadits ini ada dalam ash-Shahihain (shahih al-Bukhari 1985 dan Muslim 1144). Dan juga Nabishallallahualaihi wasallam dahulu terbiasa berpuasa sabtu dan ahad, dan beliau bersabda:

أَنَّ رَإِنَّهُمَا يَوْمَا عِيدٍ لِلْمُشْرِكِينَ, وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَهُمْ ”

Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, dan aku ingin menyelisihi mereka.” [Lihat Musnad Imam Ahmad 26750, Shahih Ibnu Hibban (3616)]

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak, semuanya menunjukkan akan bolehnya puasa sunnah hari sabtu. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya. Wassalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

[MajmuFatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah Ibnu Baz imahullah(15/412-413). Dinukil dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124143]

Adapun Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Ibnu ‘Utsaiminrahimahullah berkata, ”Hendaklah diketahui bahwa puasa hari Sabtu memiliki beberapa keadaan:

1. Keadaan pertama, yaitu berpuasa di hari sabtu pada puasa fardhu seperti puasa ramadhan, qadha, puasa kafarah, puasa pengganti hadyu tamattu’, dan yang lainnya. Maka ini tidak menagapa (boleh), selama ia tidak mengkhususkannya dengan keyakinan bahwasanya ia memiliki keistimewaan.

2. Keadaan kedua, ia berpuasa pada hari sebelumnya yaitu hari jum’at maka ini tidak mengapa, karena Nabi shallahualaihi wa sallam bersabda kepada salah seorang isterinya, Ummahatul Mukminin, yang ia sedang berpuasa pada hari Jum’at:Apakah kemarin engkau berpuasa?” Ia menjawab:Tidak Nabi bertanya kembali:Apakah engkau akan berpuasa besok?” Ia menjawab:Tidak Nabi shallahualaihi wa sallambersabda:Maka berbukalah.

Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Apakah engkau akan berpuasa besok?”menunjukkan bolehnya berpuasa hari sabtu bersamaan dengan hari jum’at.

3. Keadaan ketiga, berpuasa hari sabtu bertepatan dengan puasa hari-hari yang disyari’atkan, seperti Ayamul Biidh (13, 14, 15 bulan Hijriyyah),hari ‘Arafah, hari ‘Asyuraaa’, enam hari bulan Syawal bagi yang berpuasa Ramadhan, dan puasa sembilan hari Dzulhijjah. Maka ini tidak mengapa,karena ia tidak berpuasa semata-mata karena ia hari sabtu, akan tetapi karena ia adalah hari-hari yang disyari’atkan untuk berpuasa.

4. Keadaan keempat, hari sabtu bertepatan dengan kebiasaan rutin puasanya. Seperti orang yang terbiasa berpuasa sehari dan berbuka satu hari (puasa Dawud), lalu jadwal puasanya bertepatan dengan hari sabtu, maka ini juga tidak mengapa (diperbolehkan), sebagaimana sabda Nabi shallahualaihi wa sallam ketika melarang mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya:Kecuali seseorang yang memiliki rutinitas puasa, maka silahkan dia berpuasa Dan ini (puasa hari sabtu) seperti itu juga.

5. Keadaan kelima, mengkhususkannya dengan berpuasa sunah sehari (tidak disambung dengan hari lain). Maka inilah letak larangannya, jika haditsnya shahih tentang larangan hal itu (puasa hari Sabtu).

[MajmuFatawa wa Rasaa’il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah (20/57). Dinukil dari http://www.4algeria.com/vb/showthread.php?t=315535]

Dari -- http://www.alsofwa.com/25639/jika-puasa-arafah-jatuh-pada-hari-sabtu.html

80 Tanya Jawab Seputar Kurban & Bulan Dzulhijah (Bag. 3)

59. Apa saja hadits-hadits yang tidak shahih tentang udhiyah?

Terdapat banyak hadits tentang udhiyah yang tidak shahih, diantaranya:

 “ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله عز وجل من إهراق الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا”

Tidaklah salah seorang anak Adam beramal pada hari nahar (‘Idul adha) dengan sebuah amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih binatang kurban), dan sesungguhnya dia(binatang sembelihan) akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bukunya. Dan sesungguhnya darah kurban tersebut sampai kepada Allah, sebelum mengalir ke tanah.” (Dhaif).

 “يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ما هذه الأضاحي؟ قال: سنة أبيكم إبراهيم. قالوا: فما لنا فيها يا رسول الله؟ قال: بكل شعرة حسنة. قالوا: فالصوف يا رسول الله؟ قال: بكل شعرة من الصوف حسنة”

“Ya Rasulullah, apa sembelihan ini? Nabi menjawab, Sunnah Bapak kalian Ibrahim, mereka bertanya, lantas bagi kita apa? Nabi menjawab, Tiap-tiap satu rambutnya diganjar 1 kebaikan, Mereka bertanya lagi, lantas bulunya?, Nabi menjawab, Setiap helai dari bulunya adalah 1 kebaikan (hadits Maudhu’)

 “يا فاطمة قومي إلى أضحيتك فأشهديها فإن لك بكل قطرة تقطر من دمها أن يغفر لك ما سلف من ذنوبك. قالت: يا رسول الله ألنا خاصة آل البيت أو لنا وللمسلمين؟ قال: بل لنا وللمسلمين”

Wahai Fatimah, berdirilah dekat sembelihanmu dan saksikanlah sembelihan itu karena sesungguhnya tiap-tiap tetes darah sembelihanmu akan menghapuskan dosamu yang telah lalu, Fatimah berkata, ya Rasulallah, apakah ini khusus bagi kami ahli bait atau bagi kami dan kaum muslimin? Nabi menjawab, ya bagi kita dan kaum muslimin. (Hadits Munkar)

 “استفرهوا –وفي رواية- عظموا ضحاياكم فإنها مطاياكم على الصراط – وفي رواية – على الصراط مطاياكم – وفي رواية – إنها مطاياكم إلى الجنة”

Perbaguslahdalam satu riwayat- gemukkanlah hewan kurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath- dan dalam satu riwayat- diatas shirat adalah sebagai tunggangan kalian- dan dalam satu riwayat- sesungguhnya dia adalah tunggangan kalian ke syurga.” (Dha’if)

 “من ضحى طيبة بها نفسه محتسبا لأضحيته كانت له حجابا من النار”

Barangsiapa yang menyembelih kurban yang baik/bagus dan ikhlas menyembelihnya maka sembelihannya itu akan menjadi penghalang dirinya dari api neraka. (Hadits ini Maudhu’)

 “إن الله يعتق بكل عضو من الضحية عضوا من المضحي – وفي رواية – يعتق بكل جزء من الأضحية جزءاً من المضحي من النار”

Sesungguhnya Allah akan memerdekakan dengan tiap-tiap anggota tubuh dari hewan kurban satu anggota tubuh dari si pemilik kurbandan dalam satu riwayat- Akan memerdekakan pada setiap anggota tubuh hewan kurban satu anggota tubuh dari si pemilik kurban dari neraka.”

 “أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً”

Bahwa Nabi shallallâhualaihi wa sallam melarang berkurban di malam hari.”

قال ابن العربي المالكي في كتابه عارضة الأحوذي6/288: “ليس في فضل الأضحية حديث صحيح وقد روى الناس فيها عجائب لم تصح”.

Ibnu al-‘Arabi al-Mâliki dalam kitabnyaÂridhatul al-Ahwadzi 6/288 berkata, “Tidak ada satu hadits shahih pun tentang keutamaan berkurban, dan orang-orang banyak meriwayatkan hadits-hadits yang menakjubkan tentang kurban namun hadits tersebut tidak sah.”

60. Bolehkah menyembelih hewan pada hari ied kemudian mengadakan walimah setelahnya?

Boleh saja seorang yang menyembelih hewan udhiyah pada hari-hari tasyriq, karena hal ini masih masuk dalam kategori tujuan disyariatkannya udhiyah.

61. Bagaimana jika seseorang ingin berudhiyah di sebuah negeri sedangkan keluarganya di negeri yang lain?

Seorang yang berada di negeri yang berbeda dari keluarganya misalnya karena bekerja, maka diperbolehkan bagi mereka untuk menyembelih di negeri ia bekerja. Dan boleh bagi mereka untuk mewakilkan keluarganya dalam penyembelihan.

62. Bagaiamana jika seseorang memiliki hutang padahal ada syariat udhiyah?

Ia hendaknya lebih mendahulukan untuk melunasi hutang, karena ini lebih penting dan lebih wajib.

63. Apakah boleh berudhiyah dengankhonsa (berkelamin ganda)?

Para ulama berbeda pendapat tentang udhiyah dengan khonsa. Yang benar adalah boleh melakukannya karena bukan merupakan aib ada di dalam hadits.

64. Bagaimanakah cara menyembelihhewan udhiyah?

Disunnahkan untuk menyembelih dengan tangannya sendiri. Jika menyembelih sapi atau kambing ia rebahkan di atas rusuk kirinya dengan menghadap ke kiblat. Kemudian menaruh kakinya di sisi lehernya. Kemudian ketika menyembelih mengucapkan: “Bismillah wallaahu akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allaahumma hadza ‘anni (Bismillah wallahu akbar, ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ya Allah ini dariku (atau: Allahumma taqabbal minni/ ya Allah terimalah dariku) wa ‘an ahli baiti (dan dari keluargaku) atau dari sifulan (jika hewan kurban tersebut adalah wasiat).

65. Bolehkah berkurban dengan kambingAustralia?

Kambing Australia adalah kambing yang terputus ekornya. Hal ini sudah dijelaskan di atas. Dan dalam kasus kambing Australia ini adalah kambing yang memang bawaan dari spesiesnya.

66. Bolehkah menyembelih hewan udhiyah di malam ied?

Seseorang yang menyembelih hewan udhiyah pada malam ied, lantaran saking banyaknya antrian untuk disembelih tukang jagal, maka sembelihannya dianggap sembelihan biasa. Ia harus mengganti dengan kambing yang lain.

67. Manakah yang lebih utama antara menyembelih kurban dan bershadaqah dengan nilainya?

Yang lebih utama adalah menyembelih kurban sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama membedakan antara berkurban untuk yang hidup, yang lebih utama adalah menyembelih. Sedangkan berkurban untuk orang mati yang lebih utama adalah bersedekah dengan nilainya. Ini karena sedekah atas orang mati disepakati keberadaannya oleh para ulama. Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Ibnu Musayyib berkata, “Aku lebih suka berkurban dengan satu kambing daripada bersedekah dengan 100 dirham.”

68. Apakah seorang musafir juga diharuskan berkurban?

Para ulama berbeda pendapat atas hal ini. Yang benar adalah bahwa safar selain haji tidak menghalangi untuk berudhiyah. Ini adalah perkataan jumhur ulama, dilihat dari keumuman dalil yang ada.

69. Bolehkah berkurban dengan kambing yang belum mencapai umur?

‘ajul musminah adalah hewan yang belum mencapai umur penyembelihan menurut syar’i, namun pemiliknya sudah menghargai kambing ini dan menilanya sudah mencapai timbangan umur yang sudah ada. yang benar adalah tidak diperbolehkan mengurangi umur karena hal itu sudah diterangkan dalam hadits. Tujuan udhiyah di sini bukan karena dagingnya, tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah.

70. Apa warna hewan udhiyah yang paling utama?

Yang lebih utama adalah seperti udhiyahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu warna Amlah (yang berwarna hitam dan putih, namun dominan di putih). Dikatakan juga bahwa warna yang seperti debu.

71. Bagaimana jika waktu penyembelihan sudah terlewat?

Jika waktu menyembelih terlewat, akan menjadi daging sembelihan biasa. Jika berkenan, hewan itu disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan mendapatkan pahala sedekah. Jika tidak, maka hewan tersebut bukan termasuk hewan udhiyah menurut pendapat yang sahih dari para ulama.

72. Bolehkah memerah susu dari hewan udhiyah?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang benar adalah diperbolehkan bagi pemiliknya untuk memerah susunya untuk anak dari si induk asalkan tidak membahayakan hewan tersebut. Diriwayatkan Al Baihaqi dari Mughirah bin Hadzf al ‘absyi ia berkata, “Kami pernah bersama Ali radhiyallahu ‘anhu di Rahbah, lalu datang seorang laki-laki dari Hamdân yang tengah menggiring sapi yang diiringi oleh anaknya, lalu ia berkata, “Aku (baru saja) membelinya untuk aku kurbankan namun ia baru saja melahirkan.” Ali berkata, “Janganlah kamu minum susunya kecuali yang lebih dari (keperluan) anaknya dan apabila tiba hari ‘Id maka sembelihlah ia dan anaknya untuk tujuh (orang).”

73. Bolehkah mencukur bulu hewan udhiyah?

Mencukur bulu yang ada di hewan udhiyah jika lebih bermanfaat maka boleh. Sebagaimana ketika terjadi musim semi agar ia mudah bergerak dan menjadi gemuk. Maka hal ini boleh dilakukan dan bulunya disedekahkan.

Adapun jika tidak memberikan madharat karena dekat dengan masa penyembelihan, atau ketika ada bulunya itu justru bermanfaat untuk melindunginya dari panas dan dingin, maka hal ini tidak boleh. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah.

74. Bolehkah menyimpan daging hewan udhiyah?

Ada hadits yang tsabit dan shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menyimpan daging hewan udhiyah di salah satu tahun, kemudian mengijinkannya setelah itu. Jadi, larangan untuk menyimpan daging di sini menjadi mansukh. Inilah yang dikatakan jumhur ulama.

75. Bolehkah memanfaatkan kulit hewan sembelihan?

Yang benar adalah dibolehkan memanfaatkan kulit hewan sembelihan sebagaimana riwayat yang shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata: Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.”

76. Bolehkah mengganti hewan udhiyah yang sudah dibeli dengan hewan yang lebih baik?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang lebih benar adalah perkataan jumhur dari Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah bahwa boleh mengganti dengan yang lebih baik. Ini karena mengganti hak yang diperuntukkan untuk Allah itu menjadi lebih lebih utama jika diganti dengan yang lebih baik.

77. Bolehkah membawa hewan udhiyah dari asal negerinya keluar dari negerinya?

Hukum asalnya adalah hewan udhiyah tidak dibawa ke luar daerah/ negeri untuk dibagikan kepada orang fakir dan membutuhkan yang ada di negerinya, ini dikiyaskan kepada zakat. Jika hal itu memang dibutuhkan dan ada maslahat, maka wajib menjaganya. Seperti ketika terdapa para fakir di sebuah negeri yang lebih membutuhkan, maka hal itu diperbolehkan.

78. Bolehkah orang yang berudhiyah memotong rambut atau kukunya karena rasa sakit padahal ia masih dalam jangka waktu larangan memotong?

Barangsiapa yang kukunya retak atau tersakiti dengan rambutnya, sedang ia dalam kondisi ihram, maka ia boleh memotongnya. Tidak ada dosa baginya. Ini juga bukan termasuk pelanggaran syariat dikarenakan hal itu untuk menjaga dirinya dan menghilangkan bahaya darinya. Ini adalah kemudahan dari Allah.

79. Tolong sebutkan hadits yang secara khusus menerangkan keutamaan berudhiyah udhiyah!

Ibnu al-‘Arabi al-Maliki dalam kitabnya ‘Aridhatul al-Ahwadzi 6/288 berkata, “Tidak ada satu hadits shahih pun tentang keutamaan berudhiyah, dan orang-orang banyak meriwayatkan hadits-hadits yang menakjubkan tentang udhiyah, namun hadits tersebut tidak sah.” Maksudnya adalah hadits yang secara khusus menyebut keutamaannya, yang ada adalah bahwa berkurban bagian dari ketaatan yang umum di mana seorang muslim diberi pahala atasnya.

80. Bagaimana jika yang berudhiyah itu orang yang sangat tua renta dan pikun?

Jika orang yang berudhiyah seperti itu, maka yang menyembelih adalah keluarganya yaitu anaknya yang paling besar atau salah satu dari mereka walaupun anak perempuan, atau isteri atau yang lainnya.

Sumber -- http://m.kiblat.net/2014/09/26/80-tanya-jawab-ringan-seputar-kurban-bag-3-habis/

80 Tanya Jawab Seputar Kurban & Bulan Dzulhijah (Bag. 2)

28. Bagaimana jika masing-masing anaknya sudah menikah?

Rincian tentang hal ini adalah sbb:

Jika anak-anak itu berkumpul dalam satu rumah, maka kurban ayahnya sudah mencukupi untuk semuanya.Jika tinggal terpisah, maka ia berudhiyah sendiri jika mampu. Ini adalah lebih utama. Namun jika ia melihat bahwa hal ini bisa berpengaruh kepada perasaan orang tuanya, dan kadangkala orang tua tersinggung atas hal itu, maka tidak apa-apa udhiyah ayahnya untuk dirinya dan keluarganya. Hal ini karena mereka adalah satu keluarga.

29. Bagaimana udhiyahnya orang yang meninggalkan shalat?

Orang yang meninggalkan shalat tidak halal sembelihannya. Landasannya adalah dikarenakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Baik itu karena penolakan (alasan kafirnya orang yang meninggalkan shalat menurut kesepakatan ulama) atau karena peremehan (menurut pendapat yang shahih dari mereka).

30. Bagaimana dengan perihal tasmiyah (membaca basmalah) dan bertakbir atas hewan udhiyah?

Disyaratkan untuk bertasmiyah dan disunnahkan untuk bertakbir. Kemudian menyebutkan siapa yang diinginkan dari nama keluarganya. Walaupun dengan sebutan menyeluruh, seperti mengatakan, “Dan dari keluargaku”. Maka hal ini tidaklah mengapa.

31. Bagaimana kalau menyebutkan nama seorang yang meninggal dunia dari keluarganya ketika berudhiyah?

Diperbolehkan untuk menyebutkan nama orang yang sudah meninggal ketika berudhiyah. Misalnya dengan mengatakan, “Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku yang masih hidup dan yang sudah meninggal.” Sebagaimana yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, mencakup yang hidup dan yang sudah mati.

32. Bagaimana hukum wasiat hewan udhiyah dari seorang yang sudah meninggal?

Di sini ada beberapa bahasan:

Jika dari sepertiga hartanya cukup untuk alokasi hewan udhiyah, maka udhiyahnya dilaksanakan.Jika tidak cukup dari sepertiga hartanya, maka anaknya disunnahkan untuk berudhiyah atasnya, akan tetapi ini tidak wajib. Walaupun wasianya tidak dilaksanakan, maka tidak berdosa. Udhiyah ini dikategorikan sebagai bentuk baktinya seorang anak setelah meninggalnya orang tua.

33. Bagaimana udhiyahnya seorang yang tinggal di negeri yang tata cara penyembelihannya tidak syar’i?

Barangsiapa yang berada di negeri seperti ini (seperti di Barat), maka ia boleh mengirim uang kepada keluarganya dalam rangka mewakilkan udhiyahnya. Ia pun harus menahan untuk tidak memotong rambut dan kukunya layaknya orang yang berudhiyah.

34. Apa yang seharusnya dilakukan oleh orang yang ingin berudhiyah?

Barangsiapa yang ingin berudhiyah, hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya saat masuk pada 10 awal bulan Dzulhijah. Ini berlandaskan pada hadits Ummu Salamah: Apabila kalian telah melihat hilâl bulan dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian berkeinginan berkurban maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” Dan didalam satu lafazh baginya, Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun juga (hingga ia selesai menyembelih).”

35. Bagaimana dengan hukum mandi, memakai wangi-wangian, menyisir rambut atau selainnya?

Setiap hal yang tidak disebutkan dalam hadits Ummu Salamah, maka hal itu tidak dilarang. Maka dibolehkan untuk mandi, menyisir rambut, memakai wangi-wangian, mengenakan baju, jima’, memakai pacar, dan selainnya.

36. Apakah keluarga yang ikut udhiyah juga harus membiarkan kuku dan rambutnya untuk tidak dipotong?

Keluarga tidak diharuskan melakukan hal ini. Keharusan itu berlaku bagi orang yang berudhiyah, yaitu orang yang membelinya dan yang berudhiyah dengannya.

37. Bagaimana hukum seorang yang lupa, tidak membiarkan rambut dan kukunyatumbuh?

Orang yang berada dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa, dikarenakan keumuman dalil yang melandasi hal ini bahwa orang yang lupa tidak berdosa.

38. Bagaimana hukum seorang yang menyengaja memotong kuku dan rambutnya?

Seorang yang melakukan perbuatan ini hukumnya dosa. Dia harus bertaubat dan istighfar. Kemudian ia tetap berudhiyah dan tidak ada kafarat baginya. Sebagaimana seorang yang berbuat hal-hal haram. Sesungguhnya hukum asal ibadah adalah tidak membatalkan dan diharuskan bertaubat.

39. Apakah orang yang berhaji juga melakukan udhiyah?

Udhiyah diwajibkan selain kepada orang yang berhaji. Adapun orang yang berhaji, para ahlul ilmu berbeda pendapat atasnya. Yang kuat adalah tidak wajib. Tidak didapati dari para sahabat yang berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka berudhiyah. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim rahimahumallah dan sekumpulan ahlul ilmi merajihkannya.

40. Bolehkah berudhiyah dengan selain dari hewan ternak?

Selain hewan ternak tidak dibolehkan untuk udhiyah. Dari sini maka tidak dibolehkan berudhiyah dengan ayam, kuda, kijang, atau hewan-hewan sejenisnya.

41. Bolehkah menjual, menghibahkan, atau menggadaikan hewan udhiyah?

Tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tadi, karena tujuan hewan udhiyah adalah untuk di jalan Allah. Setiap yang diperuntukkan di jalan Allah, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tadi.

42. Bagaimana ketentuan usia hewan udhiyah?

Ad-Dha’n (kambing biasa) berusia 6 bulan,Ma’iz (kambing jawa) berusia 1 tahun, sapi berusia 2 tahun, dan unta berusia 5 tahun.

43. Hewan sembelihan seperti apakah yang paling utama untuk udhiyah?

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis hewan apakah yang lebih utama untuk udhiyah. Pendapat yang rajih bahwasanya hewan yang utama secara berurutan adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian yang termasuk budnah – sapi atau unta –. Imam Bukhari (2001) meriwayatkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Jumat:

Barangsiapa mandi hari Jumat seperti mandi janabat lalu berangkat pada waktu yg pertama, maka seakan ia telah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa berangkat pada waktu yg kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu yg ketiga, maka seakan dia berkurban dengan seekor kambing. Barangsiapa berangkat pada waktu yg keempat, maka seakan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu yg kelima, maka seakan dia berkurban dengan sebutir telur. Maka jika imam telah datang, para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.”

44. Apa saja syarat-syarat dalam udhiyah?

Mampu, maksudnya adalah mampu untuk membeli hewan udhiyah.Hewan udhiyah adalah dari hewan ternak.Hewan udhiyah tidak cacat.Penyembelihan di waktu-waktu yang ditentukan oleh syar’i

45. Apa saja jenis-jenis cacat dari hewan udhiyah?

 

Buta matanya, yaitu sudah tidak bisa melihat atau terkena sakit belek dan katarak, atau matanya memutih yang menunjukkan bahwa hewan itu sudah buta.Sakit, yaitu sakit yang menghalanginya dapat dikategorikan sebagai hewan ternak yang sehat. Seperti demam yang menghambatnya berjalan atau menghilangkan selera makannya. Dan sakit kudisan yang parah, sehingga berpengaruh pada dagingnya atau berefek pada kesehatannya atau luka dalam yang berefek pada kesehatan atau sejenisnya.Pincang, yang dapat mengahalangi hewan itu berjalan tegak lurus.Sangat kurus seperti tidak memiliki sumsum. Lemah yang dapat menghilangkan kesadarannya. dalam kitab al-Muwaththâ`dari sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya apa yang harus dihindari dari binatang kurban? Lalu beliau memberikan isyarat dengan tangannya seraya berkata: “Ada empat: Pincang yang jelas kepincangannya, aura` (rusak sebelah matanya) yang jelas a’warnya, sakit yang jelas sakitnya, dan kurus yang tidak mempunyai sum-sum.” Diriwayatkan oleh Imam Mâaik dalam Muwaththa` dari Hadits al-Barra` bin ‘Azib dan dalam satu riwayat dalam kitab sunan darinya radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri ditengah-tengah kami lalu bersabda,“Ada empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban.”

46. Bagaimana dengan cacat yang lebih berat dari kriteria di atas?

 

Tidak diperbolehkan berudhiyah dengan hewan yang memiliki cacat melebihi kriteria di atas, baik cacat dalam bentuk apapun dari kategori di atas.

47. Bagaimana hukum berudhiyah dengan hewan yang buntung?

Para ulama berbeda pendapat atas hewan yang terpotong ekornya. Yang shahih adalah diperbolehkan karena dagingnya tidak berpengaruh atasnya dan juga tidak membahayakan. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Musayyib dan selainnya.

48. Bagaimana berudhiyah dengan hewan yang dikebiri?

Diperbolehkan berudhiyah dengan hewan yang dikebiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berudhiyah dengan 2 domba yang dikebiri. Hal ini karena tidak berpengaruh buruk kepada daging yang disembelih. Inilah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah berkata: tidak ada khilaf sebagaimana yang kami ketahui.

49. Apa saja aib-aib dalam hewan udhiyah yang dimakruhkan dalam kitab-kitab fikih?

Apa yang nampak dari penyakit di tempat menyusui atau di bagian lainnyaAib yang terdapat di tempat menyusui.Tanduknya pecah dan tidak memiliki tanduk sejak lahir.Ompong, giginya tanggalZakarnya dipotongTelinganya terbelah, baik membujur atau melintang atau di lubangnya.Terdapat bisul di badannyaTidak memiliki telinga, yang terlihat hanya lubangnya saja.Pangkal tanduknya patahDicungkil salah satu matanya, ini lebih buruk dari hewan yang buta sebelah.Kambing yang kurus dan lemahTulangnya retak.Rabun, bisa melihat di siang hari tapi malam tidak bisa melihat.Matanya julingMengalir terus air matanya dan pandangannya lemahKedua telingan kecilUjung telinganya terpotongTerpotong belakang telinganya, menggantung tapi belum terpisah. (kebalikan dari no. 17)Telinganya sobekTelinganya terdapat lubang, lubang yang melingkar.Tidak bertanduk saat lahirHidungnya terpotongTidak punya lidahAir susunya keringTidak memiliki ekor, baik karena dari asal sejak lahir maupun karena terpotongAl Haima: penyakit yang menyerang unta yang menjadikannya linglung sehingga tidak mau merumput.Ats-Tsaula: penyakit yang menyerang kambing yang menjadikan seluruh anggota tubuhnya lemas. Ada yang mengatakan sebagai sakit gila sehingga ketika merumput selalu tertinggal dari gerombolannya di belakang sendiriBulunya telah dicukurMemiliki bekas stempel dari benda panasBerpenyakit batukSuaranya hilangBau mulutnya berubah

Setiap aib yang tidak disepakati atasnya tetap sah digunakan untuk udhiyah, namun hukumnya makruh. Semakin hewan itu terbebas dari berbagai macam aib, maka itu yang lebih utama. Sebagai seorang muslim hendaknya memilih hewan yang terbaik untuk dikurbankan karena inilah yang lebih utama di sisi Rabb-Nya.

50. Kapankah hewan boleh disembelih?

Menyembelih hewan udhiyah adalah setelah shalat ied hingga 3 hari setelahnya. Yaitu pada hari-hari tasyriq hingga terbenamnya matahari pada hari keempat dari hari ied. Yang lebih utama adalah menyegerakan untuk menyembelih sebagai bentuk bercepat-cepat dalam kebaikan.

51. Kapan waktunya?

Boleh menyembelih pada siang hari atau malam hari, terserah waktunya. Tidak ada waktu khusus dalam hal ini.

52. Bagaimana ketentuan hewan udhiyah yang melahirkan?

Jika hewan udhiyah melahirkan, maka anaknya juga ikut disembelih mengikuti induknya. Ini karena induknya ditujukan di jalan Allah, maka anaknya mengikuti induknhya. Inilah yang diambil jumhur ulama.

53. Bolehkah mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelih?

Yang lebih utama adalah menyembelih sendiri. Namun kalau ia ingin mewakilkan, maka tidak mengapa jika yang diwakilkan itu muslim. Jika orang kafir, maka tidak halal.

54. Apa saja bid’ah-bid’ah dalam menyembelih?

Bid’ah antar negara satu dengan lainnya berbeda-beda. Di sini ada beberapa hal yang tidak ada dalil tentangnya namun dijadikan sebuah ibadah (dalam masalah udhiyah) oleh pelakunya:

Berwudhu sebelum menyembelih. Ini tidak ada dalilnya.Mengusapkan darah ke bulu atau kepala hewan sembelihan. Ini tidak ada dalil dalam kitab dan sunnahMemutus kaki atau tangannya langsung setelah disembelihMenyembelih atas nama para fakir miskin, yaitu dengan mengatakan: Ya Allah ini dari para fakir miskin. Ini tidak dalil dari generasi terbaik umat ini

55. Bolehkah berudhiyah untuk seorang anak yang tidak ada di tempat?

Dibolehkan berudhiyah untuk seorang anak yang tidak ada di tempat, baik anak itu sedang bepergian atau belajar di tempat jauh.

56. Bagaimana jika hewan udhiyah mati, dicuri atau hilang sebelum disembelih?

Jika hewan udhiyah mati, dicuri, atau hilang sebelum disembelih maka tidak ada tanggungan bagi pemiliknya, ia tidak mengganti jika tidak melampaui batas/ tidak sengaja. Jika melampaui batas, maka ia harus mengganti sebagaimana titipan.

57. Bagaimana jika terjadi kekeliruan dalam menyembelih?

Jika terjadi kekeliruan dalam menyembelih, di mana seseorang mengambil hewan milik orang lain, maka tidak ada dosa baginya. Satu sama lain sama-sama saling mencukupi dan diberi balasan. Sesungguhnya kesalahan dan lupa itu dimaafkan.

58. Apa saja yang dimakruhkan dalam menyembelih?

Saat mengasah pisau sembelihan, dilihat oleh hewan yang akan disembelih.Menyembelih hewan sembelihan sedang hewan yang lain melihat.Menyakiti hewan sembelihan dengan memukul tengkuk atau kakinya.

Sumber -- http://m.kiblat.net/2014/09/25/80-tanya-jawab-ringan-seputar-kurban-bag-2/

80 Tanya Jawab Seputar Kurban & Bulan Dzulhijah (Bag. 1)

Bulan Dzulhijah. Bulan di mana seseorang dapat memperbanyak amalan. Bulan di mana seorang dapat melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu. Bulan di mana terdapat amalan shiyam sunnah Arafah di dalamnya. Dan bulan disembelihnya hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.

Seorang Muslim ketika mendapati sebuah amal ibadah, seharusnya dapat mengerti dahulu bagaiamana ketentuan-ketentuan di dalamnya dan maksud tujuannya. Hal ini di samping agar ibadah yang dilakukan dapat diterima, juga memantapkan hati saat melaksanakannya. Selain itu juga dapat menambah wawasan seorang Muslim dalam ibadah tersebut.

Di sini, ada 80 tanya jawab tentang kurban. Sebagai informasi awal, di sini kami ganti kata “kurban” dengan sebutan “udhiyah”. Tidak lain dengan tujuan agar kita lebih akrab dengan istilah-istilah syar’i dalam agama Islam. Karena terkadang kita terlampau asyik dengan istilah-istilah modern, sedangkan sadar atau tidak istilah-istilah syar’i menjadi tertinggal.

Tanya jawab ini berisi permasalahan seputar udhiyah mulai dari makna dan sebab penamaannya, hingga hukum-hukum di dalamnya, baik yang lazim terdengar maupun tidak. Semoga dari risalah tanya jawab ini, dapat memperkaya pengetahuan pembaca tentang masalah udhiyah, di samping pengetahuan lain yang sudah diperoleh dari sumber-sumber yang lain. Selamat belajar…!!!

1. Apakah yang dimaksud dengan Udhiyah (Kurban)?

Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada di hari-hari Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

2. Kenapa dinamakan udhiyah?

Penamaan itu dinisbatkan kepada waktu dhuha, karena merupakan waktu yang disyariatkan untuk mulai menyembelih.

3. Apa saja dalil disyariatkannya Udhiyah?

Dalil dari Al-Qur’an

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

An-Nahr adalah beribadah (dengan berkurban) dan menyembelih pada hari Idul Adha. Inilah pendapat mayoritas Ahli Tafsir sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Jauzi di Zaadul Masiir (9/249)

Dalil dari As-Sunnah

1. Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Sesungguhnya Rasulullah Shallallâhualaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk yang beliau sembelih dengan tangannya sendiri, sembari mengucapkan basmalah dan bertakbirBeliau meletakkan kakinya disamping leher domba.” (MuttafaqAlaih)

2. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan basyarnya (kulit/kuku) sedikitpun juga (hingga ia selesai menyembelih).” (HR. Muslim 5232).

3. Dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah shalat (ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan ia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (HR. Al-Bukhâri 5225).

Dalil dari Ijma’ (Kesepakatan Para Ulama)

Para ulama sepakat akan pensyariatan Udhiyah sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (11/95). Namun ada perbedaan pendapat tentang hukum Udhiyah.

4. Apa hukum dari Udhiyah?

Setelah para ahlul ilmi bersepakat atas pensyariatannya, selanjutnya mereka berbeda pendapat dalam penetapan hukumnya.

Pendapat pertama: Menurut jumhur hukumnya Sunnah Muakkadah. Mereka berdalil dengan hadits berikut ini. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan  salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan basyarnya (kulit/kuku) sedikitpun juga (hingga ia selesai menyembelih).” (HR. Muslim 5232).

Kemudian riwayat yang shahih dari Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya pernah tidak berudhiyah karena takut kalau orang-orang menganggapnya wajib.

Pendapat kedua: Abu Hanifah dan Al Auza’i berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu. Inilah yang dirajihkan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah berdasarkan dalil berikut:

Ibadah itu dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu hukum asalnya adalah mengikuti beliau. Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,Barangsiapa mendapatkan kelapangan untuk berkurban lalu tidak berkurban maka janganlah ia hadir ditempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad serta diunggulkan kemauqufannya oleh al-Hafidz (al-Fath: 3/16)

Pendapat yang tampak (jelas) dalam masalah ini wallahu a’lam – bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalil-dalil yang mewajibkan atasnya tidak menunjukkan bahwa hal itu wajib. Baik karena tidak shahihnya dalil tersebut atau amalan itu hanya sebatas perbuatan Nabi. Perbuatan itu tidak sampai pada perintah wajib (walaupun dikerjakan Nabi), sebagaimana yang ditetapkan dalam ilmu ushul. Akan tetapi bagi orang yang mampu tidak lantas meninggalkan amalan ini karena di dalamnya mengandung ibadah kepada Allah SWT dan para ulama bersepakat atas pensyariatannya.

5. Apakah Udhiyah juga disyariatkan kepada setiap keluarga?

Udhiyah disyariatkan kepada setiap keluarga. Sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada tiap tahunnya berkurbandengan satu hewan sembelihan.” (HR. Ahmad (20207) dan at-Tirmidzi berkata, “Hasan Gharib.” ‘Abdul Haq berkata: Isnâdnya Dha’îf, dan dilemahkan oleh al-Khaththabi).

Berdasarkan atas hal ini, maka (satu hewan kurban) berlaku untuk semua penghuni rumah. Ada hadits shahih dari Nabishallallahualaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (5203) dari ‘Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabishallallahualaihi wa sallam pernah berdoa –atas hewan kurbannya-: Bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari ummat Muhammad.” Hadits ini menunjukkan bahwa masuknya penghuni rumah dalam satu hewan kurban  adalah boleh hukumnya.

6. Apa hikmah disyariatkannya Udhiyah?

Hikmahnya untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dengan melaksanakan perintah-Nya. Diantaranya adalah dengan mengalirkan darah. Maka di sini, menyembelih hewan udhiyah lebih utama dari mensedekahkan nilainya – menurut mayoritas ulama –. Ketika hewan udhiyah itu lebih mahal, lebih gemuk, dan lebih sempurna, maka itulah yang lebih utama. Dari sinilah para sahabat radhiyallahu ‘anhum memilih hewan udhiyah yang gemuk. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari: Yahya bin Sa’id berkata: Aku pernah mendengar Abu Umâmah bin Sahl berkata, “Dahulu kami menggemukkan hewan kurbandi Madinah dan kaum muslimin juga pada menggemukkannya.”Untuk mendidik beribadah kepada Allah ta’ala.Menyebarluaskan tauhid yaitu dengan menyebut nama Allah azza wa jalla ketika menyembelihMemberi makan kepada orang-orang fakir dan membutuhkan dengan bersedekah kepada mereka.Memberi keluasan kepada diri sendiri dan sanak famili dengan makan daging yang merupakan makanan bergizi tinggi bagi badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menamainya dengan ‘pohon Arab’ sebagaimana yang diriwayatkan Said bin Manshur dalam kitab sunannya.

Sebagai wujud syukur atas nikmat Allah kepada manusia dengan harta benda.

7. Bagaimana cara pembagiannya?

Ada beberapa pendapat tentang hal ini.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Sepertiga dimakan, sepertiga diberikan kepada yang dikehendaki, dan sepertiga disedekahkan kepada orang-orang miskin

Ada yang mengatakan: setengah dimakan sendiri dan setengah lagi disedekahkan.

Yang rajih adalah dimakan, dihadiahkan, disedekahkan, dan terserah dimanfaatkan sekehendaknya. Namun ketika seluruhnya disedekahkan, inilah yang paling utama.

8. Bolehkah menghadiahkan hewan udhiyah kepada orang kafir?

Diperbolehkan menghadiahkan hewan udhiyah kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin. Terkhusus ketika ada harapan darinya untuk masuk Islam. Maka dari itu, boleh untuk menghadiahi pegawai, pembantu, atau penggembala walaupun kafir. Inilah yang dikatakan Syaikh Utsaimin rahimahullah

9. Bagaimana jika cacat dari hewan udhiyah baru diketahui setelah hewan itu dibeli?

Bagi yang membeli hewan udhiyah, kemudian di tengah jalan terjatuh atau mengalami cacat, maka hewan itu tetap disembelih. Tidak ada dosa atas hal ini karena pemiliknya tidak melampaui batas (tidak sengaja). Ini termasuk udzur dalam syariat.

10. Bolehkah berhutang untuk membeli hewan udhiyah?

Dibolehkan membeli hewan udhiyah dengan berhutang ketika diyakini mampu untuk dilunasi. Jika hutangnya sudah terlampau banyak –di samping hutang untuk berudhiyah—, maka lebih didahulukan untuk melunasi hutang untuk menghindari tanggungan.

11. Apakah boleh berudhiyah untuk orang lain?

Diperbolehkan berudhiyah untuk orang lain yang tidak mampu berkurban, tetapi harus seizinnya, Jika orang lain ini mampu, maka kewajiban berkurban dibebankan kepadanya.

12. Bolehkah menghibahkan hewan udhiyah kepada orang yang membutuhkan agar dia bisa berudhiyah dengannya?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membagikan hewan-hewan udhiyah kepada para sahabatnya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari. Ini merupakan dalil bahwa orang kaya bisa membagi hewan-hewan udhiyah kepada fakir miskin agar mereka bisa berudhiyah.

13. Apa yang disunnahkan dalam berudhiyah?

Lebih utama adalah berudhiyah dengan hewan yang paling gemuk, paling mahal harganya, dan paling disukai, dan paling banyak dicari untuk dijadikan hewan udhiyah.

14. Apakah wanita juga tidak memotong rambut dan kukunya saat ia ikut berudhiyah?

Seorang wanita jika dia hendak berudhiyah, maka dia juga tidak memotong rambut dan kukunya berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Hal ini berlaku umum bagi yang berkeinginan untuk berudhiyah, baik pria maupun wanita.

15. Bagaimanakah ketentuan sapi dan unta?

Sapi dan unta bisa untuk 7 orang atau lebih kurang dari itu. Jika lebih dari 7, maka tidak diperbolehkan. Hadits yang menerangkan hal ini shahih.

16. Bolehkah seseorang ikut patungan bukan untuk berudhiyah melainkan untuk mendapat hewan jatah daging?

Diperbolehkan mengikutsertakan seseorang yang menginginkan daging untuk ikut patungan dalam menyembelih sapi atau unta.

17. Bagaimana hukum menjual kulit hewan udhiyah?

Orang yang berudhiyah tidak boleh menjual kulit hewan udhiyah. Hal ini karena udhiyah tujuannya adalah memberikan seluruh bagian hewan karena Allah. Apa yang ditujukan karena Allah, maka tidak dibolehkan untuk mengambil bagian darinya. Oleh karenanya, penyembelih hewan juga tidak diberikan sesuatu dari hewan udhiyah itu sebagai upah.

Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim dan lafazh hadits berikut ini adalah miliknya dari ‘Ali radhiyallâhuanu, ia berkata: “Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau, memerintahkan mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin), serta memerintahkanku untuk tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagalBeliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim no. 1317)

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar (5/153) mengatakan, “Mereka bersepakat bahwa dagingnya tidak dijual, begitu juga dengan kulitnya. Adapun Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyah. Mereka berkata, “Alokasi nilainy itu sebagaimana pengalokasian hewan udhiyah.”

18. Bolehkah mensedekahkan kulit hewan udhiyah?

Diperbolehkan mensedekahkan kulit kepada orang fakir atau dihadiahkan kepada siapa pun.

19. Bolehkah seorang fakir menjual daging yang ia terima?

Seorang fakir boleh untuk menjual daging udhiyah yang ia terima.

20. Bolehkah memberikan hewan udhiyah kepada yayasan sosial?

Diperbolehkan memberikannya ke yayasan sosial seperti halnya dialokasikan kepada orang-orang fakir. Akan tetapi yang lebih utama adalah seseorang menyembelih sendiri, kemudian membagikannya. Hal ini untuk menampakkan syiar dari maksud udhiyah itu sendiri, yaitu untuk beribadah kepada Allah ta’ala.

21. Bagaimanakah doa menyembelih hewan udhiyah?

Orang yang menyembelih mengucapkan,Allaahumma hadzaanni wa ‘an ahli baiti“Ya Allah ini (hewan sembelihan) dariku dan dari keluargaku.” Sebagaimana riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

22. Bolehkah menggabungkan antara aqiqah dan udhiyah?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat antara satu dengan yang lain. Kalangan Hanabilah dan Muhammad bin Ibrahim, Mufti Arab Saudi di masanya membolehkan hal ini.

23. Bolehkah menggabungkan antara nadzar dengan udhiyah?

Tidak boleh menggabungkan antara nadzar dan udhiyah. Hal ini karena hukum keduanya berbeda satu sama lain. Masalah nadzar lebih ketat hukumnya daripada yang lainnya, karena manusia mewajibkan sesuatu atas dirinya sendiri, bukan Allah yang mewajibkan kepadanya.

24. Apakah satu hewan udhiyah cukup untuk satu keluarga?

Satu hewan udhiyah cukup untuk satu keluarga berapapun jumlahnya.

25. Bolehkah satu hewan udhiyah untuk suami yang punya dua istri?

Seorang suami yang punya dua istri atau lebih, satu hewan udhiyah cukup untuk semuanya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berudhiyah untuk seluruh istrinya.

26. Bagaimana jika dalam satu rumah ada orang yang bukan termasuk anak?

Jika ada anak yatim atau keponakannya, dan mereka itu makan minum bersama dalam satu rumah, maka satu kurban sudah cukup untuk semuanya.

27. Bagaimana jika dalam satu rumah ada saudara?

Di sini ada rincian tentangnya:

Jika keduanya di rumah yang terpisah, maka masing-masing berudhiyah.Jika dalam satu rumah, maka satu hewan udhiyah cukup untuk semuanya.

Sumber -- http://m.kiblat.net/2014/09/24/80-tanya-jawab-ringan-seputar-kurban-bag-1/