6/28/2012

Pendapatan Jasa Konstruksi / Revenue under construction progress (PSAK 34)

Pada kesempatan kali ini saya coba untuk merewind salah satu karya tulis yang pernah saya buat beberapa tahun yang lalu. Berawal dari kunjungan saya ke mantan dosen pembimbing skripsi sekitar seminggu lalu, sekedar untuk bersilaturahmi sekalian menyerahkan hardcopy yg belum sempat saya serahkan, dan kebetulan memang saya sedang ada waktu available di kantor.

Laporan magang saya waktu kuliah D3 dulu yaitu mengenai pendapatan jasa konstruksi, dimana saya magang disebuah KAP dan ditugaskan untuk mengaudit perusahaan kontraktor BUMN.

Pada dasarnya yang membedakan pendapatan / revenue biasa dengan pendapatan jasa konstruksi ini adalah interval waktunya, pendapatan biasa untuk jangka pendek (1 periode akuntansi), sedangkan pendapatan jasa konstruksi untuk jangka panjang (> 1 periode akuntansi), dan menurut kitabnya akuntan indonesia, masing2 dituangkan dalam PSAK no 23 & 34. Pendapatan menurut PSAK 23 adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal, contoh: pendapatan dari jualan buku. Sedangkan pendapatan jasa konstruksi menurut PSAK 34 adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu asset atau kombinasi asset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi dan fungsi / tujuan atau penggunaan pokok, contoh: yang akan kita bahas dalam paragraf dibawah ini.


Dalam akuntansi kontrak konstruksi, alokasi pendapatan menitikberatkan pada waktu dan biaya kontrak pada periode dimana pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan, dan untuk itu dibutuhkan suatu sistem pengukuran yang tepat & andal. Karena karakteristik industri konstruksi yang pada umumnya adalah proses pelaksanaan pekerjaan melebihi satu periode akuntansi, sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
a) kapan pendapatan (revenue) harus diakui, dan 
b) bagaimana mengukur pendapatan (revenue).

Sebagaimana diakui prinsip umum dalam pengakuan pendapatan (general rule of revenue recognition) adalah pendapatan diakui pada saat barang atau jasa diserahkan. Karena penyerahan barang dalam industri konstruksi umumnya lebih dari satu periode akuntansi maka sebagian para akuntan berpendapat bahwa pendapatan dalam industri konstruksi juga baru diakui pada saat barang diserahkan. Para pendukung pendapat ini adalah mereka yang mendukung teori Asset Valuation Approach yang melahirkan konsep pengakuan pendapatan “Completion Method”. (1) Ilustrasi jurnal standarnya sbb:
Tagihan atas Konstruksi Dalam Proses (Progress Billing)         xxxx
Pendapatan dari Kontrak Jangka Panjang                                        xxxx
Biaya Konstruksi                                                                    xxxx
Konstruksi Dalam Proses (CIP)                                                      xxxx

Namun sebagian akuntan berpendapat perlu adanya pengakuan pendapatan (revenue) dan biaya (cost) dalam setiap periode akuntansi agar aktivitas atau transaksi dalam satu siklus produksi dapat terukur di dalam satu siklus akuntansi yang tercermin dalam laporan keuangan. Para akuntan yang mendukung pendapat ini adalah pendukung teori Transaction Approach yang melahirkan konsep pengakuan pendapatan “Percentage of Completion Method”. (2) 

Teori ini beranggapan dalam konstruksi jangka panjang pihak pemberi kerja mempunyai hak hukum (legal right) untuk memperoleh kemajuan pekerjaan tertentu dari kontraktor sesuai dengan perjanjian sehingga mempunyai hak kepemilikan dalam konstruksi dalam proses (Construction In Progress). Demikian pula dengan kontraktor mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran selama periode konstruksi sesuai dengan perjanjian. Ilustrasi jurnal standarnya sbb:
o   Pengakuan Biaya
CIP                                               xxxx
      Inventory / Kas / Hutang                          xxxx

o   Pengakuan Penagihan
Piutang Usaha                                xxxx
Progress Billing                                         xxxx

o   Pengakuan Penerimaan
Kas / Bank                                     xxxx
      Piutang Usaha                                     xxxx

o   Pengakuan Pendapatan & Laba Kotor
CIP                                                xxxx
Beban Konstruksi                           xxxx
      Pendapatan Konstruksi                        xxxx

o   Penyelesaian Kontrak (To reverse progress billing and CIP)
Progress Billing                               xxxx
      CIP                                                     xxxx

Dari kedua metode diatas, yang mana yang relevan kita terapkan?
International Accounting Standard (IAS 11) mengakui hanya percentage of completion method sebagai metode akuntansi untuk kontrak konstruksi, termasuk Inggris, Australia, China, dan New Zealand. Sedangkan Amerika, Canada, dan Jepang mengakui percentage of completion dan completion method. Dan didalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 34 “Akuntansi Kontrak Konstruksi” paragraph 20 : “Bila hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi harus diakui masing-masing sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal neraca (Percentage of Completion).”

Begitulah kira-kira ringkasan dan gambaran umum dari isi laporan magang saya mengenai "Pendapatan jasa kontrak konstruksi (PSAK 34)", hal-hal lain yang lebih mendetail bisa dicari arsipnya di perpusatakaan FEUI depok.

6/15/2012

Gain or Loss on Foreign Exchange

Bagi perusahaan di era globalisasi seperti sekarang ini tentu saja transaksi dalam mata uang asing antar negara sudah menjadi rutinitas harian. Dimana ketika proses translation (perubahan dari satuan mata uang tertentu uang ke mata uang lainnya) terdapat keuntungan / kerugian selisih kurs yang harus diakui oleh perusahaan. Jika tidak maka laporan keuangan yang disajikan menjadi bias dan unrealiable, serta tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam penyajian laporan keuangan di Indonesia (PSAK 1). Kenapa bisa terdapat selisih kurs? Menurut buku intermediate accounting nya kieso yang pernah saya pelajari diwaktu kuliah dulu terdapat 2 istilah, yaitu functional currency & reporting currency. Functional currency disini maksutnya adalah mata uang yang digunakan dalam lingkup operasional sehari-hari perusahaan yang bersangkutan, dan reporting currency adalah mata uang yang digunakan perusahaan tersebut untuk keperluan financial statements (laporan keuangan). Sebagai contoh paling mudahnya adalah perusahaan-perusahan lokal tanah air yang dimiliki oleh investor dari luar, reporting currency nya adalah USD (Dollar) sedangkan functional currency nya adalah IDR (Rupiah). Nah biasanya tiap akhir bulan saat perusahaan melakukan reporting ataupun saat pelunasan hutang / piutang akan dilakukan penyesuaian (adjustment) antara kurs current, yaitu kurs pada saat pelaporan / settlement tersebut ke kurs historis, kurs yang pertama kali didapatkan saat asset diterima atau kewajiban muncul. Dalam hal ini tentu akan timbul perbedaan / selisih kurs diantara keduanya.
*) Sebagai catatan: pada saat proses penyesuaian mata uang ini biasa menggunakan group rate, yaitu rate antar mata uang asing yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan didalam group tersebut, biasanya menggunakan kurs tengah bank indonesia bulanan (BI middle rate) yang bisa kita akses di http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/BI+Rate/Data+BI+Rate/

Berdasarkan pengalaman saya dalam mengaudit area forex ini kita juga  mengenal istilah realised & unrealised gain or loss forex. Perbedaannya terletak pada status nya yang masih outstanding untuk unrealised atau yang sudah settle untuk realised, yang masih outstanding misalnya hutang / piutang kita (unrealised), sedangkan yang settle misalnya dari transaksi purchase / sales yang sudah dilunasi (realised).

Akun-akun mana dalam laporan keuangan yang diadjust karena efek unrealised forex gain or loss ini? Adalah akun-akun di neraca (balance sheet). Lalu bagaimana mengidentifikasi / membedakan seluruh akun di neraca yang terkena dampak unrealised dan yang tidak? logikanya adalah, yang mana yang berpotensi menghasilkan arus kas keluar / masuk di masa mendatang? Jika ada pertanyaan, apakah advance terkena dampak forex adjustment? Tentu kita bisa menjawabnya donk..?

Dan terakhir dimanakah letak forex adjustment ini didalam laporan keuangan?
Menurut kitab nya akuntan indonesia PSAK 10, didalam laporan laba rugi (profit & loss) terdapat akun forex gain / loss dibawah pos non-operating expense, kenapa di non-opex? karena naturenya yang merupakan penerimaan / pengeluaran perusahaan diluar dari aktivitas operasional normalnya.

That's it! Happy working :)