1/19/2015

Fatwa seputar anak dan masjid

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjawab beberapa pertanyaan :

UMUR BERAPA ANAK BOLEH DIAJAK KE MASJID

Seseorang dari Negeri Sudan bertanya:
Apakah boleh seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum sampai 4 tahun?

Jawab:
Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini. Nabi bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ

“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”
Jika anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tuanya membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara darurat (sangat mendesak), seperti jika tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.

Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jamaah karena udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 643, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

--#

HUKUM MEMBAWA KE MASJID ANAK YANG MENGGANGGU

Soal: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat?

Jawab:
Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu ketika) Nabi keluar menuju para shahabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:

لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ

Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)
Jika mengacaukan orang sholat dilarang, padahal dalam membaca al-qur’an, maka bagaimana pendapatmu dengan main-mainnya anak-anak kecil?!

Namun jika anak-anak itu tidak mengacaukan, maka mengajak mereka ke masjid adalah perkara yang baik. Karena hal itu melatih mereka untuk menghadiri sholat jamaah dan membuat mereka mencintai masjid dan membuat mereka terbiasa ke masjid.(Majmu’ Fatawa Wa Rosail Ibni Utsaimin (12/325)

--#

BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?

Soal: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?

Jawab:
Pertama: wajib atas para wali anak-anak itu untuk takut kepada Allah , dan janganlah mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka masih bermain-main. Jika ditaqdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “Ya fulan, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”
Jika kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.

Sedangkan memutus sholat karena hal itu, maka itu tidak boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam satu perkara fardhu, maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan anak-anak kecil itu tidak menyebabkan rusaknya sholat orang lain. Kalau sampai menyebabkan rusaknya sholat orang lain, maka untuk melakukan perkara itu perlu diteliti lagi. Namun kegaduhan anak-anak itu tidak menyebabkan kerusakan sholat orang lain, maka hendaklah mereka bersabar sampai sholatnya selesai, kemudian kenalilah anak-anak itu, dan hubungilah bapak-bapak mereka.

Sedangkan menoleh (dalam sholat) untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun menoleh dengan wajah saja, tidak dengan badan keseluruhannya. Dan anak-anak itu kadang bisa diperbaiki dengan menenangkan mereka, dikatakan: “Wahai anak-anakku, ini tidak boleh. Ini adalah rumah Allah. Sedang mereka itu bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka gelisah dan janganlah kalian merusak sholat mereka.”
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

--#

SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT

Soal: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil sambil menoleh ketika sholat dan bertanya kepada mereka siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?

Jawab:
Apakah diterima persaksian seorang anak kecil? Intinya: wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk menerima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang lain, karena sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang lain.” Sedang sebagian ulama yang lain berpendapat: “Diterima persaksian mereka selama mereka berada di tempat itu.”

Contohnya: Salah seorang dari anak-anak itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya: “Ini dia yang melukaiku.” Kemudian anak (yang dituduh) itu mengingkari dan berkata: “Aku tidak melukainya.” Namun kemudian ada dua anak lain menyaksikan bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian anak-anak.” Sebagian yang lain berpendapat: “Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika mereka telah berpisah maka tidak diterima.” Karena kadang mereka didikte saja.

Bagaimanapun keadaannya, kami berpendapat agar engkau berbicara –jika engkau seorang imam- dengan ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jamaah masjid: “Jazakumullah khoiron. Anak–anak jika mengganggu orang-orang yang sholat dan mereka meremehkan masjid, maka dosanya atas kalian. Maka hendaknya setiap orang menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.”

Dan mungkin menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak itu, meskipun dia tidak sholat, karena anak itu tidak wajib untuk sholat.

Dan jangan engkau mengatakan kepada anak itu: “Tolehlah!” Agar tidak ada yang menyangka bahwa menoleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa. (Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

--#

HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

Soal: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?

Jawab:
Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى

“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”

Ini menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi memerintahkan orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil tempat-tempat yang utama. Maka sholatnya anak-anak di masjid termasuk dari sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang membuat mereka lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika melihat seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia mengusirnya dan membentaknya. Ini tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi yang dibangun di atas kelembutan dan kemudahan.

Kami berpendapat: Biarkan anak itu di tempatnya, meskipun dia berada di shof pertama, walaupun dia berada di belakang imam, biarkan dia.
Namun bila dia bermain-main dan tidak mungkin untuk mengajari adab kepada mereka, maka di sini kita mengeluarkan mereka dari masjid.

Namun di sana ada jenjang-jenjang sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara kepada para wali mereka, sehingga tidak ada pada diri mereka sesuatu (prasangka) atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu. Kita berbicara kepada para wali dan berkata: “Anak-anak ini masih kecil, mereka tidak menghormati masjid, tidak menghormati jamaah. Kalau engkau meninggalkan mereka sampai mereka bisa sedikit berlaku baik, maka itu lebih baik.”
(Transkrip Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

--#

Menghukum Anak dengan Pukulan atau Lainnya

Soal: Apakah boleh bagi bapak atau ibu menghukum anaknya dengan memukul atau menaruh sesuatu yang pahit atau pedas ke mulutnya, seperti cabe bila si anak melakukan suatu kesalahan?

Jawab:
Adapun memberi dia pelajaran dengan memukul maka boleh bila dia sudah sampai umur yang dia bisa mengambil pelajaran dengannya, biasanya saat berumur sepuluh tahun. Adapun memberinya sesuatu yang pedas maka ini tidak boleh, sebab terkadang membekas padanya dan menimbulkan bentol-bentol di mulutnya tau rasa panas di lambungnya, sehingga menimbulkan bahaya. Berbeda dengan memukul karena dikenakan pada bagian sehingga tidak mengapa kalau dia bisa mengambil pelajaran dengannya, dan pukulannya adalah pukulan yang tidak membekas.

Kalau dibawah sepuluh tahun?

Kalau yang di bawah sepuluh tahun maka dilihat dulu. Sebab Rasulullah membolehkan pemukulan pada anak sepuluh tahun bila meninggalkan shalat. Sehingga dilihat dulu bila anak dibawah sepuluh tahun, terkadang dia sudah memiliki pemahaman, kecerdasan, dan badan yang besar yang sanggup menahan pukulan, teguran dan pengajaran adab, dan terkadang beberapa anak yang lain tidak seperti ini.

Wallohu'alam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar