8/23/2011

Zakat Fitrah

“Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu…” Q.S. Al Baqarah : 267

Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Ied.” (HR. Bukhori).

Ancaman bagi orang yang tidak berzakat
Firman Allah SWT. :
“Dan orang-orang yang tidak menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Allah swt. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.” (QS. At Taubah : 34-35).

Besaran yang harus dikeluarkan adalah 2,176 kg, atau di Indonesia satu sho’ disamakan dengan takaran 2,5 kg beras.

Waktu pembayaran
1. Wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
2. Boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.

-dari berbagai sumber-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar