8/27/2012

Zakat Fitrah & Zakat Mal

1. Zakat Fitrah
- Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan atas orang2 sebanyak satu sha' korma atau satu sha' tepung atas setiap orang merdeka atau budak, baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin." Diriwayatkan Imam Muslim, Imam Al-Bukhari, dll.
- Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang puasa dari perbuatan sia2 dan perkataan buruk, serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa  menunaikannya sebelum shalat ied, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat ied maka ia adalah sedekah." HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni.
Hikmah & ibrah:
1. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslimin, laki2 dan perempuan, merdeka maupun budak.
2. Kadar zakat fitrah adalah satu sha' = dua kilogram lebih empat puluh delapan dirham (2kg, 4 dirham). Para ulama sering membulatkan ukuran ini menjadi 2,5 kg.
3. Para ulama mengatakan, zakat fitrah berupa makanan pokok negeri setempat, untuk indonesia adalah beras. Sebagian ulama mengatakan bolehnya membayar dalam bentuk uang sebagai pengganti makanan.
4. Batas menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat ied.

2. Zakat Mal
- Nabi bersabda, "Bila engkau miliki 20 dinar emas dan mencapai satu tahun, maka zakatnya adalah 1/2 dinar (2,5%).” HR Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi.
Hikmah & ibrah: Adapun zakat mal (zakat harta), ia wajib dikeluarkan Mukmin ketika telah terpenuhi dua syarat yaitu syarat batas dan syarat waktu.
1. Syarat batas zakat mal (nishab) adalah 20 dinar (1 dinar = 4,25 gr emas), setelah dikurangi hutang dan kewajiban lain.
2. Mengendap satu tahun (capai haul), yaitu bila harta yg kita miliki sudah mengendap selama 1 tahun.
3. Yang dizakati adalah harta lancar (uang, tabungan, perhiasan yg disimpan), bukan aset (rumah, kendaraan, perhiasan yg dipakai dll). Jadi ambil saja standar waktu tahunan, pas ramadhan misalnya, untuk keluarkan zakat agar hitung nishab dan haulnya mudah.

3. Delapan pihak yang berhak menerima zakat dalam Surah at-Taubah ayat 60, yakni:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Wallahu a’lam bisshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar