Ada catatan singkat menjelang pemilu indonesia tahun 2014 ini, mohon maaf bagi yang awam, saya tidak merinci secara detail makna istilah & sumber dari dalil2 yg disertakan dibawah, silahkan antum cari sendiri. In syaa Allah dapat dipertanggung jawabkan.
Bismillahirrohmanirrohim ,
Pemilu merupakan aqad wakalah yg hukum asalnya mubah, bukan haram! Oleh karena itu terjadilah perbedaan ijtihad antar ulama dalam menyikapi hal ini.
Jika antum mencari tau, ulama ahlus sunnah yang bermanhaj sama yakni salaf pun terjadi perbedaan ijtihad diantara mereka.
Yang satu mengangkat urgensi dari ushul fiqh nya, yang satu lagi menolak karena merupakan bagian dari sistem kufar yg berhukum thoghut.
Jika kita renungi dengan jiwa yg bersih. Tak ada yg salah dari fatwa2 tersebut! Dua2nya berhujjah kuat yg boleh kita jadikan landasan hukum.
Dalam situasi membingungkan ini, ada qiyas dari peristiwa waqa'at jamal (perang unta);
3 sahabat assabiqunal awwalun yg tersisa, Yang trmsk kedlm 10 yg dijanjikan surga itu pun berbeda ijtihad:
Zubair bin awwam & Thalhah bin ubaidillah rodhiallahu'anhum vs Ali bin abi thalib rodhiallahu'anhu.
Diantara mereka ada sahabat utama lainnya yakni ibnu umar & ibnu abbas rodhiallahu'anhum yg netral menghindari huru-hara.
Siapa yang salah? TIDAK ADA! Mereka semua benar. Ijtihad ulama yang dalam ilmu agamanya, jika benar maka mendapatkan pahala dua, dan jika salah, maka pahala nya satu.
Namun perlu dicatat, para ulama besar yg zuhud & wara' itu juga mengingatkan "Jika ada ditemukan dari fatwa kami yg menyelisihi Kitabullah (Al-Quran) & Sunnah (Hadits Rosulullah Sholallahu'alaihi wa sallam), maka tinggalkanlah!"
*Kesalahan yang ada dalam catatan singkat ini mohon dimaklumi karena sifat dhoif saya, Kebenaran hanya milik Alloh Subhanahu wa ta'ala.
Wallahu'alam bisshowab,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar