Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrohmatullaahi wabarokaatuh,..
Kita semua tahu sebaik-baiknya lelaki sholat berjamaah di masjid, sedang sebaik-baiknya wanita sholat di rumah. Dalil2 yang terkenal adalah sebagai berikut:
Untuk pria:
1. Dari Abu Hurairah ra, Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: “Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah panggilan tersebut.” (HR.Muslim).
2. Dari Abu Hurairah ra, bahawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari).
Untuk wanita:
1. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Nah, berdasarkan hadits2 diatas lalu timbul pertanyaan, kapankah waktu yg disyariatkan bagi suami untuk mengimami istrinya solat?
1. Jika antum menjawab solat sunah tahajud, ternyata solat berdua mengimami istri tidak ada dalil ataupun riwayat dari rasulullah saw, karena beliau selalu munfarid ketika solat sunnah & tidak pernah mengajak siapapun termasuk istrinya sendiri, namun tidak mengapa jika istri kemudian bangun & mengikutinya.
Dalil:
- Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan.”Saya bermalam di rumah bibiku, yaitu maimunah, maka Rasulullah saw. berdiri melakukan salat malam dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau melakukan demikian, yaitu memegang kepalaku dan memberdirikan aku di sebelah kanan beliau. (HR.Nasai:797)
- Dari Aisyah r.a. ia berkata, "Aku kehilangan Rasulullah saw. pada suatu malam dari tempat tidur, lalu aku mencarinya (dengan cara meraba-raba), tiba-tiba tanganku menyentuh kedua kaki beliau di mesjid, sementara kedua telapak kaki beliau berdiri tegak (ketika sujud), beliau sedang berdo’a ‘Ya Allah aku berlindung kepada keridaan-Mu dari murka-MU, kepada ampunan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Sesungguhnya Engkau sebagaimana pujuan-Mu atas diri-Mu’.” (HR.Muslim 751)
2. Kemudian ada kisah dari Muadz bin jabal ra yg mengimami keluarganya setelah menjadi makmum di masjid,
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, "Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di masjid nabawi). Kemudia dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka shalat." (HR. Bukhari 6106 dan Muslim 465).
Ternyata tindakan nya tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Dan persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalil yang diterima.
Kesimpulan :
1. Nabi Saw tidak pernah sholat berdua mengimami istrinya,
2. Jika seorang suami ingin mengimami istri maka diwajibkannya melaksanakan sholat berjamaah dulu dimasjid,
3. Kecuali ada udzur syari'i seperti hujan lebat, sakit, sedang safar / diperjalanan, yang menjadikan suami mengimami istri-nya berdua dirumah atau di masjid dlm perjalanan.
Wallahu'alam bisshowab,
* Jika ada yg menyelisihi quran & sunnah mohon dikoreksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar