59. Apa saja hadits-hadits yang tidak shahih tentang udhiyah?
Terdapat banyak hadits tentang udhiyah yang tidak shahih, diantaranya:
“ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله عز وجل من إهراق الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا”
“Tidaklah salah seorang anak Adam beramal pada hari nahar (‘Idul adha) dengan sebuah amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih binatang kurban), dan sesungguhnya dia(binatang sembelihan) akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bukunya. Dan sesungguhnya darah kurban tersebut sampai kepada Allah, sebelum mengalir ke tanah.” (Dhaif).
“يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ما هذه الأضاحي؟ قال: سنة أبيكم إبراهيم. قالوا: فما لنا فيها يا رسول الله؟ قال: بكل شعرة حسنة. قالوا: فالصوف يا رسول الله؟ قال: بكل شعرة من الصوف حسنة”
“Ya Rasulullah, apa sembelihan ini? Nabi menjawab, Sunnah Bapak kalian Ibrahim, mereka bertanya, lantas bagi kita apa? Nabi menjawab, Tiap-tiap satu rambutnya diganjar 1 kebaikan, Mereka bertanya lagi, lantas bulunya?, Nabi menjawab, Setiap helai dari bulunya adalah 1 kebaikan (hadits Maudhu’)
“يا فاطمة قومي إلى أضحيتك فأشهديها فإن لك بكل قطرة تقطر من دمها أن يغفر لك ما سلف من ذنوبك. قالت: يا رسول الله ألنا خاصة آل البيت أو لنا وللمسلمين؟ قال: بل لنا وللمسلمين”
“Wahai Fatimah, berdirilah dekat sembelihanmu dan saksikanlah sembelihan itu karena sesungguhnya tiap-tiap tetes darah sembelihanmu akan menghapuskan dosamu yang telah lalu, Fatimah berkata, ya Rasulallah, apakah ini khusus bagi kami ahli bait atau bagi kami dan kaum muslimin? Nabi menjawab, ya bagi kita dan kaum muslimin.” (Hadits Munkar)
“استفرهوا –وفي رواية- عظموا ضحاياكم فإنها مطاياكم على الصراط – وفي رواية – على الصراط مطاياكم – وفي رواية – إنها مطاياكم إلى الجنة”
“Perbaguslah –dalam satu riwayat- gemukkanlah hewan kurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath- dan dalam satu riwayat- diatas shirat adalah sebagai tunggangan kalian- dan dalam satu riwayat- sesungguhnya dia adalah tunggangan kalian ke syurga.” (Dha’if)
“من ضحى طيبة بها نفسه محتسبا لأضحيته كانت له حجابا من النار”
“Barangsiapa yang menyembelih kurban yang baik/bagus dan ikhlas menyembelihnya maka sembelihannya itu akan menjadi penghalang dirinya dari api neraka. (Hadits ini Maudhu’)
“إن الله يعتق بكل عضو من الضحية عضوا من المضحي – وفي رواية – يعتق بكل جزء من الأضحية جزءاً من المضحي من النار”
Sesungguhnya Allah akan memerdekakan dengan tiap-tiap anggota tubuh dari hewan kurban satu anggota tubuh dari si pemilik kurban –dan dalam satu riwayat- Akan memerdekakan pada setiap anggota tubuh hewan kurban satu anggota tubuh dari si pemilik kurban dari neraka.”
“أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً”
“Bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang berkurban di malam hari.”
قال ابن العربي المالكي في كتابه عارضة الأحوذي6/288: “ليس في فضل الأضحية حديث صحيح وقد روى الناس فيها عجائب لم تصح”.
Ibnu al-‘Arabi al-Mâliki dalam kitabnya ‘Âridhatul al-Ahwadzi 6/288 berkata, “Tidak ada satu hadits shahih pun tentang keutamaan berkurban, dan orang-orang banyak meriwayatkan hadits-hadits yang menakjubkan tentang kurban namun hadits tersebut tidak sah.”
60. Bolehkah menyembelih hewan pada hari ied kemudian mengadakan walimah setelahnya?
Boleh saja seorang yang menyembelih hewan udhiyah pada hari-hari tasyriq, karena hal ini masih masuk dalam kategori tujuan disyariatkannya udhiyah.
61. Bagaimana jika seseorang ingin berudhiyah di sebuah negeri sedangkan keluarganya di negeri yang lain?
Seorang yang berada di negeri yang berbeda dari keluarganya misalnya karena bekerja, maka diperbolehkan bagi mereka untuk menyembelih di negeri ia bekerja. Dan boleh bagi mereka untuk mewakilkan keluarganya dalam penyembelihan.
62. Bagaiamana jika seseorang memiliki hutang padahal ada syariat udhiyah?
Ia hendaknya lebih mendahulukan untuk melunasi hutang, karena ini lebih penting dan lebih wajib.
63. Apakah boleh berudhiyah dengankhonsa (berkelamin ganda)?
Para ulama berbeda pendapat tentang udhiyah dengan khonsa. Yang benar adalah boleh melakukannya karena bukan merupakan aib ada di dalam hadits.
64. Bagaimanakah cara menyembelihhewan udhiyah?
Disunnahkan untuk menyembelih dengan tangannya sendiri. Jika menyembelih sapi atau kambing ia rebahkan di atas rusuk kirinya dengan menghadap ke kiblat. Kemudian menaruh kakinya di sisi lehernya. Kemudian ketika menyembelih mengucapkan: “Bismillah wallaahu akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allaahumma hadza ‘anni (Bismillah wallahu akbar, ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ya Allah ini dariku (atau: Allahumma taqabbal minni/ ya Allah terimalah dariku) wa ‘an ahli baiti (dan dari keluargaku) atau dari sifulan (jika hewan kurban tersebut adalah wasiat).
65. Bolehkah berkurban dengan kambingAustralia?
Kambing Australia adalah kambing yang terputus ekornya. Hal ini sudah dijelaskan di atas. Dan dalam kasus kambing Australia ini adalah kambing yang memang bawaan dari spesiesnya.
66. Bolehkah menyembelih hewan udhiyah di malam ied?
Seseorang yang menyembelih hewan udhiyah pada malam ied, lantaran saking banyaknya antrian untuk disembelih tukang jagal, maka sembelihannya dianggap sembelihan biasa. Ia harus mengganti dengan kambing yang lain.
67. Manakah yang lebih utama antara menyembelih kurban dan bershadaqah dengan nilainya?
Yang lebih utama adalah menyembelih kurban sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama membedakan antara berkurban untuk yang hidup, yang lebih utama adalah menyembelih. Sedangkan berkurban untuk orang mati yang lebih utama adalah bersedekah dengan nilainya. Ini karena sedekah atas orang mati disepakati keberadaannya oleh para ulama. Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Ibnu Musayyib berkata, “Aku lebih suka berkurban dengan satu kambing daripada bersedekah dengan 100 dirham.”
68. Apakah seorang musafir juga diharuskan berkurban?
Para ulama berbeda pendapat atas hal ini. Yang benar adalah bahwa safar selain haji tidak menghalangi untuk berudhiyah. Ini adalah perkataan jumhur ulama, dilihat dari keumuman dalil yang ada.
69. Bolehkah berkurban dengan kambing yang belum mencapai umur?
‘ajul musminah adalah hewan yang belum mencapai umur penyembelihan menurut syar’i, namun pemiliknya sudah menghargai kambing ini dan menilanya sudah mencapai timbangan umur yang sudah ada. yang benar adalah tidak diperbolehkan mengurangi umur karena hal itu sudah diterangkan dalam hadits. Tujuan udhiyah di sini bukan karena dagingnya, tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah.
70. Apa warna hewan udhiyah yang paling utama?
Yang lebih utama adalah seperti udhiyahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu warna Amlah (yang berwarna hitam dan putih, namun dominan di putih). Dikatakan juga bahwa warna yang seperti debu.
71. Bagaimana jika waktu penyembelihan sudah terlewat?
Jika waktu menyembelih terlewat, akan menjadi daging sembelihan biasa. Jika berkenan, hewan itu disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan mendapatkan pahala sedekah. Jika tidak, maka hewan tersebut bukan termasuk hewan udhiyah menurut pendapat yang sahih dari para ulama.
72. Bolehkah memerah susu dari hewan udhiyah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang benar adalah diperbolehkan bagi pemiliknya untuk memerah susunya untuk anak dari si induk asalkan tidak membahayakan hewan tersebut. Diriwayatkan Al Baihaqi dari Mughirah bin Hadzf al ‘absyi ia berkata, “Kami pernah bersama Ali radhiyallahu ‘anhu di Rahbah, lalu datang seorang laki-laki dari Hamdân yang tengah menggiring sapi yang diiringi oleh anaknya, lalu ia berkata, “Aku (baru saja) membelinya untuk aku kurbankan namun ia baru saja melahirkan.” Ali berkata, “Janganlah kamu minum susunya kecuali yang lebih dari (keperluan) anaknya dan apabila tiba hari ‘Id maka sembelihlah ia dan anaknya untuk tujuh (orang).”
73. Bolehkah mencukur bulu hewan udhiyah?
Mencukur bulu yang ada di hewan udhiyah jika lebih bermanfaat maka boleh. Sebagaimana ketika terjadi musim semi agar ia mudah bergerak dan menjadi gemuk. Maka hal ini boleh dilakukan dan bulunya disedekahkan.
Adapun jika tidak memberikan madharat karena dekat dengan masa penyembelihan, atau ketika ada bulunya itu justru bermanfaat untuk melindunginya dari panas dan dingin, maka hal ini tidak boleh. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
74. Bolehkah menyimpan daging hewan udhiyah?
Ada hadits yang tsabit dan shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menyimpan daging hewan udhiyah di salah satu tahun, kemudian mengijinkannya setelah itu. Jadi, larangan untuk menyimpan daging di sini menjadi mansukh. Inilah yang dikatakan jumhur ulama.
75. Bolehkah memanfaatkan kulit hewan sembelihan?
Yang benar adalah dibolehkan memanfaatkan kulit hewan sembelihan sebagaimana riwayat yang shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata: Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.”
76. Bolehkah mengganti hewan udhiyah yang sudah dibeli dengan hewan yang lebih baik?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Yang lebih benar adalah perkataan jumhur dari Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah bahwa boleh mengganti dengan yang lebih baik. Ini karena mengganti hak yang diperuntukkan untuk Allah itu menjadi lebih lebih utama jika diganti dengan yang lebih baik.
77. Bolehkah membawa hewan udhiyah dari asal negerinya keluar dari negerinya?
Hukum asalnya adalah hewan udhiyah tidak dibawa ke luar daerah/ negeri untuk dibagikan kepada orang fakir dan membutuhkan yang ada di negerinya, ini dikiyaskan kepada zakat. Jika hal itu memang dibutuhkan dan ada maslahat, maka wajib menjaganya. Seperti ketika terdapa para fakir di sebuah negeri yang lebih membutuhkan, maka hal itu diperbolehkan.
78. Bolehkah orang yang berudhiyah memotong rambut atau kukunya karena rasa sakit padahal ia masih dalam jangka waktu larangan memotong?
Barangsiapa yang kukunya retak atau tersakiti dengan rambutnya, sedang ia dalam kondisi ihram, maka ia boleh memotongnya. Tidak ada dosa baginya. Ini juga bukan termasuk pelanggaran syariat dikarenakan hal itu untuk menjaga dirinya dan menghilangkan bahaya darinya. Ini adalah kemudahan dari Allah.
79. Tolong sebutkan hadits yang secara khusus menerangkan keutamaan berudhiyah udhiyah!
Ibnu al-‘Arabi al-Maliki dalam kitabnya ‘Aridhatul al-Ahwadzi 6/288 berkata, “Tidak ada satu hadits shahih pun tentang keutamaan berudhiyah, dan orang-orang banyak meriwayatkan hadits-hadits yang menakjubkan tentang udhiyah, namun hadits tersebut tidak sah.” Maksudnya adalah hadits yang secara khusus menyebut keutamaannya, yang ada adalah bahwa berkurban bagian dari ketaatan yang umum di mana seorang muslim diberi pahala atasnya.
80. Bagaimana jika yang berudhiyah itu orang yang sangat tua renta dan pikun?
Jika orang yang berudhiyah seperti itu, maka yang menyembelih adalah keluarganya yaitu anaknya yang paling besar atau salah satu dari mereka walaupun anak perempuan, atau isteri atau yang lainnya.
Sumber -- http://m.kiblat.net/2014/09/26/80-tanya-jawab-ringan-seputar-kurban-bag-3-habis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar