Laporan magang saya waktu kuliah D3 dulu yaitu mengenai pendapatan jasa konstruksi, dimana saya magang disebuah KAP dan ditugaskan untuk mengaudit perusahaan kontraktor BUMN.
Pada dasarnya yang membedakan pendapatan / revenue biasa dengan pendapatan jasa konstruksi ini adalah interval waktunya, pendapatan biasa untuk jangka pendek (1 periode akuntansi), sedangkan pendapatan jasa konstruksi untuk jangka panjang (> 1 periode akuntansi), dan menurut kitabnya akuntan indonesia, masing2 dituangkan dalam PSAK no 23 & 34. Pendapatan menurut PSAK 23 adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal, contoh: pendapatan dari jualan buku. Sedangkan pendapatan jasa konstruksi menurut PSAK 34 adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu asset atau kombinasi asset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi dan fungsi / tujuan atau penggunaan pokok, contoh: yang akan kita bahas dalam paragraf dibawah ini.
Dalam akuntansi kontrak konstruksi, alokasi pendapatan menitikberatkan pada waktu dan biaya kontrak pada periode dimana pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan, dan untuk itu dibutuhkan suatu sistem pengukuran yang tepat & andal. Karena karakteristik industri konstruksi yang pada umumnya adalah proses pelaksanaan pekerjaan melebihi satu periode akuntansi, sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
a) kapan pendapatan (revenue) harus diakui, dan
b) bagaimana mengukur pendapatan (revenue).
Sebagaimana diakui prinsip umum dalam pengakuan pendapatan (general rule of revenue recognition) adalah pendapatan diakui pada saat barang atau jasa diserahkan. Karena penyerahan barang dalam industri konstruksi umumnya lebih dari satu periode akuntansi maka sebagian para akuntan berpendapat bahwa pendapatan dalam industri konstruksi juga baru diakui pada saat barang diserahkan. Para pendukung pendapat ini adalah mereka yang mendukung teori Asset Valuation Approach yang melahirkan konsep pengakuan pendapatan “Completion Method”. (1) Ilustrasi jurnal standarnya sbb:
Tagihan atas Konstruksi Dalam Proses (Progress Billing) xxxx
Pendapatan dari Kontrak Jangka Panjang xxxx
Biaya Konstruksi xxxx
Konstruksi Dalam Proses (CIP) xxxx
Namun sebagian akuntan berpendapat perlu adanya pengakuan pendapatan (revenue) dan biaya (cost) dalam setiap periode akuntansi agar aktivitas atau transaksi
dalam satu siklus produksi dapat terukur di dalam satu siklus akuntansi yang
tercermin dalam laporan keuangan. Para akuntan yang mendukung pendapat ini
adalah pendukung teori Transaction
Approach yang melahirkan konsep pengakuan pendapatan “Percentage of Completion Method”. (2)
Teori ini beranggapan dalam konstruksi jangka panjang pihak pemberi kerja mempunyai hak hukum (legal right) untuk memperoleh kemajuan pekerjaan tertentu dari kontraktor sesuai dengan perjanjian sehingga mempunyai hak kepemilikan dalam konstruksi dalam proses (Construction In Progress). Demikian pula dengan kontraktor mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran selama periode konstruksi sesuai dengan perjanjian. Ilustrasi jurnal standarnya sbb:
o Pengakuan Biaya
CIP xxxx
Inventory / Kas / Hutang xxxx
o Pengakuan Penagihan
Piutang Usaha xxxx
Progress Billing xxxx
o Pengakuan Penerimaan
Kas / Bank xxxx
Piutang Usaha xxxx
o Pengakuan Pendapatan & Laba Kotor
CIP xxxx
Beban Konstruksi xxxx
Pendapatan Konstruksi xxxx
o Penyelesaian Kontrak (To reverse progress billing and CIP)
Progress Billing xxxx
CIP xxxx
Dari kedua metode diatas, yang mana yang relevan kita terapkan?
International Accounting Standard (IAS 11) mengakui hanya percentage of completion method sebagai metode akuntansi untuk kontrak konstruksi, termasuk Inggris, Australia, China, dan New Zealand. Sedangkan Amerika, Canada, dan Jepang mengakui percentage of completion dan completion method. Dan didalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 34 “Akuntansi Kontrak Konstruksi” paragraph 20 : “Bila hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi harus diakui masing-masing sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal neraca (Percentage of Completion).”
Begitulah kira-kira ringkasan dan gambaran umum dari isi laporan magang saya mengenai "Pendapatan jasa kontrak konstruksi (PSAK 34)", hal-hal lain yang lebih mendetail bisa dicari arsipnya di perpusatakaan FEUI depok.