Pengalaman PPh pasal 26 ini saya dapatkan ketika mengaudit area equity (share capital) di sebuah perusahaan yang memiliki induk diluar negeri.
Jadi pada sebuah tahun berjalan, perusahaan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, nah kebetulan pemegang sahamnya disini ada yang berdomisili di luar negeri dan ada juga yang berdomisili di dalam negeri. Untuk yang didalam negeri tentu saja merupakan subjek PPh ps 23 dengan tarif 15 %. (sesuai UU No 36 tahun 2008 dan PMK No.244/PMK.03/2008).
Nah untuk yang pemegang saham diluar negeri ini merupakan subjek PPh ps 26 dengan tarif normal 20% dari jumlah bruto.
Pada waktu saya mereview, perusahaan yang membagikan dividen ini memotong pajak sebesar 10% (witholding tax) kepada pemilik sahamnya yang berasal dari luar negeri itu. lho? kenapa bukan 20%??
Ya! dalam kasus ini kita juga perlu memperhatikan tax treaty nya, jika ada tax treaty, maka tarif pajaknya refer ke treaty tersebut. Sebagai catatan: Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat
dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha
penghindaran pajak.
Untuk mengetahui tarif tax treaty masing-masing negara dapat kita lihat di http://www.infopajak.com/treatyrate.htm . Jadi dalam kasus saya ini tax treaty untuk negara pemilik sahamnya adalah 10%, oleh karena itu perusahaan memotongnya sebesar tarif treaty tersebut.
Sekian share ilmu dan pengalaman saya untuk masalah tarif pajak ini. Sampai jumpa di sharing berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar